Feeds:
Posts
Comments

Archive for May 12th, 2016

Hai, hai, hai, sudah lama gak posting apa-apa. Maklum, sibuk kerjaan, mondar-mandir karawaci-jakarta. Akhir-akhir ini, saya tertarik mempelajari mengenai laporan bank yang di submit ke bank indonesia. Saya mulai googling, tapi informasinya tidak lengkap dan tidak bisa memberikan gambaran secara keseluruhan mengenai laporan apa saja yang dipaorkan bank ke Bank Indonesia. Dari pembelajaran, saya mendapatkan beberapa jenis laporan bank umum, yaitu:

  1. Laporan Harian Bank Umum (LHBU)
  2. Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)
  3. Laporan Berkala Bank Umum (LBBU)
  4. Laporan Keuangan Bank Umum (LKPBU)
  5. Laporan Lalu-Lintas Devisa (LLD)
  6. Laporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang akan digantikan dengan Laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
  7. LCR, laporan liquidity

Ada juga laporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR). Kedua laporan ini, dibuat bank untuk dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(Apakah ada yang tahu laporan wajib lainnya?)

Mari kita bahas secara singkat mengenai masing-masing jenis laporan tersebut:

LAPORAN HARIAN BANK UMUM (LHBU)

LHBU ini disusun dan disampaikan oleh kantor pusat baik Bank umum konvensional maupun Bank berdasarkan prinsip syariah (Bank syariah) termasuk Unit Usaha Syariah (UUS) pada Bank konvensional yang membawahi kantor cabang syariah.

Laporan ini merupakan gabungan dari seluruh kantor baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dalam pengertian laporan gabungan bagi Bank konvensional, termasuk pula gabungan dari kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (kantor cabang syariah). Sementara itu, bagi Bank konvensional yang memiliki kantor cabang syariah,  yang wajib melaporkan adalah UUS pada Bank dimaksud yang merupakan gabungan dari kantor-kantor cabang syariah tersebut.

LHBU antara lain meliputi Laporan Pasar Uang Antar Bank, Laporan Trannsaksi TOD/TOM/SPOT, Laporan Transaksi Forward/Swap/Option, Laporan Transaksi Derivatif, Laporan Perdagangan Surat Berharga di Pasar Skunder, Laporan PDN, Laporan Proyeksi Arus Kas, Laporan Suku Bunga.

Seperti namanya, pelaporan ini dilaporkan setiap hari oleh Bank ke Bank Indonesia. Waktu pelaporan untuk masing-masing jenis laporan berbeda, hal ini diatur sesuai kebijakan dari Bank Indonesia. Laporan disampaikan secara elektronis langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Komunikasi pelaporan yang digunakan adalah melalui media extranet. Laporan ini disusun dan disampaikan dalam bentuk text file.

LAPORAN BULANAN BANK UMUM (LBU)
Seperti namanya, laporan ini dilaporkan perbulan oleh bank ke web portal Bank Indonesia berupa text file dengan fixed length yang telah di definisikan oleh Bank Indonesia. LBU dikelompokan kedalam 4 jenis pelaporan:
– Laporan per kantor
Terdiri dari 52 formulir pelaporan, yang melaporkan berbagai informasi keuangan bank seperti neraca laba rugi, laporan dplk, loan, ckpn, dan lainnya, termasuk informasi detail mengenai profile bank yang melakukan pelaporan. Kegiatan keuangan bank, dikelompokan dan dilaporkan berdasar kantor cabang pelapor yang sudah terdaftar di bank indonesia.
– Laporan gabungan
Laporan gabungan dari semua cabang pelapor Bank.
– Laporan anak perusahaan
Laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki oleh bank.
– Laporan konsolidasi
Gabungan antara laporan anak perusahaan dan laporan gabungan

Untuk Laporan Bank Syariah atau Unit Syariah, berbeda dengan Bank Umum. Hampir serupa namun tak sama. Laporan Bank Syariah,akan dibahas pada postingan selanjutnya.

 

Nah sampai disini dulu, saya masih coba gali lebih dalam mengenai detail pelaporan ini. See you soon at next article. (Semoga ada waktu lagi untuk tetap menulis artikel untuk meramaikan blog ini.)

Btw, denger gosip katanya bank yang telat menyampaikan laporan ke Bank Indonesia, dikenai denda 50juta. wow

Read Full Post »